Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/02/2023).
Sidang tersebut menghadirkan dua saksi yakni Kompol Kasranto (mantan Kapolsek Kalibaru) dan Samsul Ma'arif (wiraswasta).
Dalam kesaksiannya, Kasranto mengaku memperoleh sabu dari gembong narkoba yang juga menjadi terdakwa pada kasus ini, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebanyak 1 kg dari rumahnya.
“Yang menyerahkan sabu itu Linda di rumahnya, terus saya bawa ke kantor (Polsek Kalibaru) dan di simpan di lemari besi),” ungkap Kasranto saat ditanya Majelis Hakim.
Hakim menanyakan bagaimana ceritanya saksi mengambil sabu 1 kg di rumah Linda.
“Pada awal mula, Linda menanyakan, mas ini ada barang, melalui chat, barang apa mah (panggilan Kasranto ke Linda), sabu mas (kata Linda) tolong carikan lawan,” kata Kasranto.
“Punya Bos Besar,” kata Linda kepada Kasranto.
Hakim pun kembali menanyakan, setelah chat itu berapa lama saksi mengambil barang itu.
“Kurang lebih 3-4 hari barang itu diambil yang mulia,” ungkapnya.
Pengambilan barang pun setelah diberitahu oleh Linda.
“Mas barangnya sudah ada,” tambah Kasranto.
Harga yang ditawarkan pun cukup fantastis 1 kg Rp400 juta.
“Kalau dari Linda harganya Rp400 juta yang mulia,” imbuh Kasranto.
Hakim pun coba mengulik kembali dari ucapan Linda yang menyebutkan barang dari bos besar.
“Siapa bos besar itu,” tanya hakim
“Bos Besar Pak Teddy,” jawab Kasranto.
Disebutkan itu sama Linda, tanya hakim kembali.
“Di BAP saya di sebutkan yang mulia,” kata Kasranto.
“Linda yang menyatakan bahwa bos besar itu Pak Teddy,” tambah Kasranto.
"Teddy yang mana?" timpal hakim.
Teddy Minahasa (Pak TM), waktu itu bilangnya Pak TM , jadi saya dapet berita dari Linda, bahwa barangnya bos besar pak TM.
Hakim kembali menanyakan, waktu itu terkait tempat tugas Teddy Minahasa.
“Karena saya seorang polisi, saya di kasih tau, beliau (TM) bertugas di Padang sebagai Kapolda,” terang Kasranto.(mhs/muu)
Load more