ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumber :
  • dok. Kejagung

Kejagung Hentikan Dua Perkara Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan hukum terhadap tiga perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, dua kasus penganiayaan.
Kamis, 23 Februari 2023 - 23:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan hukum terhadap tiga perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Dua di antara tiga perkara tersebut adalah kasus penganiayaan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyetujui 3 permohonan pengajuan restorative tersebut. 

"Jaksa Agung melalui jaksa agung muda tindak pidana umum, Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).



Ketut memaparkan 3 perkara tersebut yakni kasus penganiayaan oleh Pak cik dan Rezha Juarsah. Kemudian kasus pelanggaran peraturan perkebunan oleh Rizky Adianata.

Pertama, tersangka Matsum alias Pak Cik bin Bujang dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kedua, tersangka Muhamad Rezha Juarsah dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ketiga, tersangka Rizky Adianata dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketut menjelaskan, alasan disetujuinya permohonan restorative justice tersebut, yakni antara lain:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
8. Pertimbangan sosiologis;
9. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(rpi/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menabung Sebenarnya Boleh atau Tidak dalam Agama Islam? Gus Baha Menjawab Hukumnya secara Gamblang

Menabung Sebenarnya Boleh atau Tidak dalam Agama Islam? Gus Baha Menjawab Hukumnya secara Gamblang

Perdebatan mengenai hukum menabung dalam agama Islam sering terjadi. Gus Baha menyoroti fatwa liar tanpa alasan yang kuat terkait menabung dilarang oleh Islam.
Bursa Transfer: Massimiliano Allegri Semakin Dekat Gabung AC Milan, Claudio Ranieri Turut Beri Kode

Bursa Transfer: Massimiliano Allegri Semakin Dekat Gabung AC Milan, Claudio Ranieri Turut Beri Kode

Nama Massimiliano Allegri kembali mencuat sebagai kandidat kuat untuk menduduki kursi pelatih AC Milan pada bursa transfer mendatang.
Blak-blakan Airlangga Sebut RI Butuh 800 Miliar Dolar AS Untuk Wujudukan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Blak-blakan Airlangga Sebut RI Butuh 800 Miliar Dolar AS Untuk Wujudukan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Pemerintah Indonesia terus mencari cara untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen di era Presiden Prabowo Subianto.
Penghuni Kontrakan di Ciputat Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit

Penghuni Kontrakan di Ciputat Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit

Kapolsek Ciputat Timur, mengatakan, kekerasan seksual terjadi di kawasan Perumahan Bukit Indah, Serua, Ciputat Timur, dengan tiga korban anak di bawah umur.
Liga Champions: Inter Milan Rombak Skuad, Simone Inzaghi Siapkan 6 Rotasi Jelang Duel Kontra Bayern di Leg Kedua Perempat Final

Liga Champions: Inter Milan Rombak Skuad, Simone Inzaghi Siapkan 6 Rotasi Jelang Duel Kontra Bayern di Leg Kedua Perempat Final

Pelatih Inter Milan, Simone Inzaghi, dikabarkan tengah menyiapkan enam perubahan dalam susunan pemain inti untuk leg kedua perempat final Liga Champions melawan Bayern Munich.
Awas Begal Berkeliaran di Malam Hari, Lima Orang Begal Pepet dan Rampas Pemotor di Kedoya

Awas Begal Berkeliaran di Malam Hari, Lima Orang Begal Pepet dan Rampas Pemotor di Kedoya

Lima orang begal merampas sepeda motor milik seorang pria berinisial TW (32) di Jalan Panjang Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat Rabu (9/4) malam

Trending

Omongan Gus Dur Jadi Kenyataan? Katanya, Untuk Lolos Piala Dunia Timnas Indonesia Butuh...

Omongan Gus Dur Jadi Kenyataan? Katanya, Untuk Lolos Piala Dunia Timnas Indonesia Butuh...

Bertahun-tahun yang lalu, Gus Dur pernah menerawang soal peluang Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia. Apakah ini saatnya? Simak selengkapnya di bawah ini!
Jadwal Pengumuman Peraih Penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung Berebut Gelar MVP?

Jadwal Pengumuman Peraih Penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung Berebut Gelar MVP?

Jadwal pengumuman peraih penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung bersaing meraih gelar MVP.
KOVO Diboikot Imbas Megawati Hangestri Tak Terpilih dalam Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025, Netizen: Megatron Diremehkan!

KOVO Diboikot Imbas Megawati Hangestri Tak Terpilih dalam Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025, Netizen: Megatron Diremehkan!

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) mendapatkan kecaman dari sebagian volimania Indonesia imbas Megawati Hangestri tak terpilih dalam penghargaan Best 7 V-League 2024-2025.
Akankah Ramalan ChatGPT Terbukti? Hasil Laga Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17 Tak Terduga, yang Kalah...

Akankah Ramalan ChatGPT Terbukti? Hasil Laga Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17 Tak Terduga, yang Kalah...

Akankah ramalan ChatCPT terbukti? Laga Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17 hasilnya tak terduga, yang kalah adalah...
Susul Megawati Hangestri ke Indonesia, Bintang Liga Voli Korea Resmi Main di Final Four Proliga 2025

Susul Megawati Hangestri ke Indonesia, Bintang Liga Voli Korea Resmi Main di Final Four Proliga 2025

Bintang Liga Voli Korea resmi menyusul Megawati Hangestri ke Indonesia, dan akan bermain di babak final four Proliga 2025 mendatang.
Media Vietnam Sebut Ada Aturan Sekuat Besi di Timnas Indonesia U-17, Tegasnya Nova Arianto Ingatkan Sosok Toleran ini

Media Vietnam Sebut Ada Aturan Sekuat Besi di Timnas Indonesia U-17, Tegasnya Nova Arianto Ingatkan Sosok Toleran ini

Bahkan sorotan tersebut bukan hanya di mata Indonesia tapi dunia. Sehingga berbagai negara pun mulai ikut bersuara.
Media Vietnam Heran kok Timnas Indonesia U17 Yakin Bisa Kalahkan Korea Utara, padahal Skuad Nova Arianto Belum...

Media Vietnam Heran kok Timnas Indonesia U17 Yakin Bisa Kalahkan Korea Utara, padahal Skuad Nova Arianto Belum...

Media Vietnam soroti pertandingan Timnas Indonesia U17 vs Korea Utara U17, Skuad Nova Arianto akan hadapi Korea Utara di perempat final Piala Asia U17 2025.
Selengkapnya

Viral