Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Obstruction of Justice (OOJ), Baiquni Wibowo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (24/2/2023).
Agenda sidang pembacaan tersebut turut dihadiri oleh keluarga terdakwa termasuk sang ayah yakni Brigjen Pol (Purn) Sunarjono.
Sang ayah berharap pihak Majelis Hakim dapat memvonis bebas sang anak selaku terdakwa OOJ kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Maunya bebas dong kan gitu," kata Sunarjono di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Kendati memiliki harapan tersebut, sang ayah tak muluk-muluk mengaku vonis sangat jauh dijatuhkan puhak Majelis Hakim.
Namun, dirinya berharap sang anak hanya divonis ringan terkait aksinya yang terlibat OOJ pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"(Harapan) Ya minimal kalau turun boleh lah niatnya dituntut dua tahun secara logika tidak mungkin lah bebas itu tidak tahu kekuatan Allah tapi kita tidak tahu lihat nanti saja, harapan kita turun," ujar Sunarjono.
"Apapun keputusan hakim kita terima lah ikhlas aja. Ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya para pejabat," sambungnya. (raa)
Load more