Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung membacakan vonis terhadap terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam putusan tersebut terdakwa divonis 10 bulan penjara usai terbukti melakukan tindak pidana OOJ kasus kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada selama 10 bulan dan denda Rp10 juta jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan," kata Majelis Hakim membacakan vonis tersebut, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Adapun pembacaan putusan tersebut turut serta diwarnai isak tangis istri hingga keluarga dari Irfan Widyanto.
Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi tuntutan untuk ketiga terdakwa sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more