Diketahui pada kasus tewasnya Brigadir J, Irfan didakwa telah ikut serta dalam merintangi penyidikan dengan mengamankan sejumlah CCTV yang berada di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irfan juga telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun bui.
Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi tuntutan untuk ketiga terdakwa sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (raa)
Load more