Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung membacakan vonis terhadap terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam putusan tersebut terdakwa divonis 10 bulan penjara usai terbukti melakukan tindak pidana OOJ kasus kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada selama 10 bulan dan denda Rp10 juta jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan," kata Majelis Hakim membacakan vonis tersebut, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Suryanto selaku ayah dari terdakwa turut hadir menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan tersebut bersama istri Irfan dan sanak keluarga lainnya.
Dirinya tak banyak mengomentari vonis Hakim yang dijatuhkan terhadap sang anak terkait kasus OOJ pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia mengaku lebih menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dijalani sang anak.
"Kalau saya menunggu karena yang bersangkutan kan belum dietik ya. dietik dulu," kata Suryanto di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Load more