Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung membacakan vonis terhadap terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam putusan tersebut terdakwa divonis 10 bulan penjara usai terbukti melakukan tindak pidana OOJ kasus kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada selama 10 bulan dan denda Rp10 juta jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan," kata Majelis Hakim membacakan vonis tersebut, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Suryanto selaku ayah dari terdakwa turut hadir menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan tersebut bersama istri Irfan dan sanak keluarga lainnya.
Dirinya tak banyak mengomentari vonis Hakim yang dijatuhkan terhadap sang anak terkait kasus OOJ pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia mengaku lebih menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dijalani sang anak.
"Kalau saya menunggu karena yang bersangkutan kan belum dietik ya. dietik dulu," kata Suryanto di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Dirinya berharap kemurahan hati dari Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memutuskan karir sang anak pada instansi Polri.
Pasalnya, ia berharap sang anak dapat tetap menjadi anggota Polri usai divonis bersalah pada kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan tidak salah 100 persen murni kan. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah, mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," ucap sang ayah dalam harapannya. (raa)
Load more