Jakarta , tvOnenews.com - Bareskrim Polri musnahkan 373,23 kg barang bukti narkoba dengan jenis sabu, 17,8 kg ganja dan 705 butir ekstasi sepanjang periode bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.
“Dari barang bukti yang kita sita dalam beberapa bulan terakhir totalnya adalah 373,23 kilogram sabu, kemudian 17,8 kilogram ganja, dan 705 butir ekstasi. Jumlah barang bukti ini berhasil kita ungkap dari 8 kasus,” ujar Kombes Jayadi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Dari delapan kasus, Kombes Pol Jayadi ungkapkan terdapat total 19 tersangka, dengan rincian 18 orang laki dan 1 perempuan.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan implementasi dari pasal 91 UU no 35 tahun 2009 yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
“Dalam pasal 1 UU tersebut dinyatakan bahwa apabila penyidik dari kejaksaan negeri setempat menemukan penyalahgunaan narkoba. Maka kewajiban penyidik harus segera melakukan pemusnahan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Kemudian menurutnya, pemusnahan barang bukti hari ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilakukan penyidik Tipidter Bareskrim Polri khususnya terkait pengelolaan barang bukti.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa dari delapan kasus narkotika itu tidak saling berkaitan. Disamping itu beberapa kasus narkoba lainnya masih melalui tahap penembangan.
Load more