Jakarta , tvOnenews.com - Bareskrim Polri musnahkan 373,23 kg barang bukti narkoba dengan jenis sabu, 17,8 kg ganja dan 705 butir ekstasi sepanjang periode bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.
“Dari barang bukti yang kita sita dalam beberapa bulan terakhir totalnya adalah 373,23 kilogram sabu, kemudian 17,8 kilogram ganja, dan 705 butir ekstasi. Jumlah barang bukti ini berhasil kita ungkap dari 8 kasus,” ujar Kombes Jayadi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Dari delapan kasus, Kombes Pol Jayadi ungkapkan terdapat total 19 tersangka, dengan rincian 18 orang laki dan 1 perempuan.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan implementasi dari pasal 91 UU no 35 tahun 2009 yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
“Dalam pasal 1 UU tersebut dinyatakan bahwa apabila penyidik dari kejaksaan negeri setempat menemukan penyalahgunaan narkoba. Maka kewajiban penyidik harus segera melakukan pemusnahan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Kemudian menurutnya, pemusnahan barang bukti hari ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilakukan penyidik Tipidter Bareskrim Polri khususnya terkait pengelolaan barang bukti.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa dari delapan kasus narkotika itu tidak saling berkaitan. Disamping itu beberapa kasus narkoba lainnya masih melalui tahap penembangan.
Berikut rincian dari delapan penangkapan penyalahgunaan narkotika sepanjang Desember 2022-Februari 2023:
1. Ganja sebanyak 866 gram dari TKP Lapangan Bola Budi Murni, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus pada tanggal 17 Desember 2022.
2. Sabu sebanyak 41,71 gram dari TKP Pasar Jaya, Pademangan Barat, Jakarta Utara dan Ancol Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus pada tanggal 19 Januari 2023.
3. Sabu sebanyak 3,191 gram dari TKP Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Baratm Pengungkapan kasus pada tangal 20 Januari 2023.
4. Sabu sebanyak 149,000 gram dari TKP Jangka Buya, Pidie Jaya, Aceh. Pengungkapan kasus pada tanggal 25 Januari 2023.
5. Sabu sebanyak 1,000 gram dari TKP Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus pada tanggal 5 Februari 2023.
6. Ganja sebanyak 17,000 gram dari TKP Cilegon, Banten. Pengungkapan kasus pada tanggal 5 Februari 2023.
7. Sabu sebanyak 20,000 gram dan 705 butir ekstasi dari TKP Parepare, Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus tanggal 7 Februari 2023.
8. Sabu sebanyak 200,000 gram dari TKP Bangka Jaya, Aceh Utara. Pengungkapan kasus pada tanggal 17 Februari 2023. (nad)
Load more