Pekanbaru, Riau - Sebanyak 840 ekor burung berbagai jenis dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Riau, Kamis (14/10). Sebelumnya, ratusan ekor burung tersebut disita Balai Besar KSDA Riau dari tempat pengangkutan di Jalan Garuda Sakti Km. 6, Kabupaten Kampar, Senin (11/10) lalu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, MB Hutajulu mengungkapkan, penangkapan kelompok hewan bertulang belakang (vertebrata) itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen resmi.
Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 ekor burung yang terdiri dari tiga jenis burung, yakni burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor, Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor dan burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang supir travel berinisial JM dan M.
Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono mengatakan, satwa tersebut bukan satwa yang diindungi. Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya. JM juga diharuskan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Dihimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian-bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi dokumen, yaitu, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa - Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa - Luar Negeri (SAT-LN) untuk tujuan Luar Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," tutup Hartono. (Muhammad Arifin/ Na)
Load more