Selain itu, Ipi tegaskan, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN. Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu," ujar Ipi.
Kemudian, dia jelaskan, terdapat sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK. (aag)
Load more