Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi, Doddy Prawiranegara membuat pengakuan mengejutkan.
Doddy tidak menjelaskan secara rinci terkait ajakan bergabung yang ada di dalam surat tersebut.
"Ini (surat) terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif) dan bandar adalah Anita," kata Doddy di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Anita merupakan terdakwa yang membantu menjual sabu milik Teddy Minahasa di Jakarta.
Sedangkan Samsul Ma'arif merupakan terdakwa yang membantu membawa sabu Teddy Minahasa dari Sumatera Barat ke Jakarta.
Load more