"Ya kita sampaikan upaya pemenuhan hak-hak korban dan saksi-saksi lain juga kita sampaikan lewat penasihat hukumnya, dalam konteks perlindungan. Kita kan menyampaikan hak-haknya korban, kemudian perlindungan yang bisa diberikan kepada korban, apa saja, karena tugasnya LPSK itu pemenuhan hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana," jelas Achmadi.
Dia menyebut, hal ini karena adanya permintaan perlindungan David sebagai korban. Permohonan permintaan tersebut diajukan oleh orang tua David.
"Untuk anaknya, kan anak korban itu bisa butuh bantuan medis, psikologis, sosial macam-maca. Kan gitu itu jadi penting, dan kedepan penting sekali, untuk medis lanjutan juga penting karena sekarang masih dalam proses dan sedang ditangani oleh medis yang ada di rumah sakit," terang Achmadi.
Lebih jauh, dia menjelaskan terkait hak korban dan saksi yang disampaikannya kepada orang tua David, karena David masih berusia anak-anak.
"Ya justru kita harus ketemu dengan orang tua, karenakan masih dibawah umur jadi harus izin dari orang tua, kalau masih dibawah umur itu harus ada izin dari orang tua, kita ketemu langsung," pungkasnya.(rpi/muu)
Load more