Jakarta, tvOnenews.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Senin (27/2/2023) malam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.
"Pertimbangannya keamanan, keselamatan dan pembinaana. Pertimbangan lainnya berkaitan dengan potensi ancaman," katanya di Jakarta.
Selama menjalani hukuman 1,6 tahun penjara Richard Eliezer dipastikan akan mendapat hak-haknya sebagai warga binaan atau narapidana.
LPSK menegaskan pihaknya akan tetap memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard Eliezer selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Berkaitan dengan makanan dan sebagainya itu akan kami koordinasikan dengan Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim. Sementara dengan hak-haknya kami sudah koordinasi dengan Dirjen Pas, selaku narapidana akan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk hak remisi dan cuti bersyarat," tuturnya.
Sementara Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menambahkan jika malam ini juga Richard Eliezer akan dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
"Dibawa ke Rutan Bareskrim eksekusinya pada malam ini. Status yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Klas II Salemba ditempatkan atau dititipkan di Rutan Bareskrim tentunya dengan pendampingan dari LPSK karena statusnya sebagai Justice Collaborator di bawah tanggung jawab LPSK," katanya.(muu)
Load more