"Kurang paham, tapi sedih kenapa harus tiga tahun. Sebab, setahu aku, ayah tidak bersalah. Namun, kalai misalkan begitu (putusan hakim,red), nggak apa-apa," kata Hanin di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Dia mengaku sangat merindukan sosok ayah yang kerap bercengkrama dengan keluarga di rumah.
Menurutnya, keluarga sangat sedih ketika menyaksikan sang ayah harus duduk di kursi terdakwa.
"Ayah sosok yang baik, bijaksana, perhatian, juga penyayang banget. Jadi, ketika terjadi kejadian ini, (keluarga) sangat amat terpukul karena tiba-tiba aku tidak dapat itu semua," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jaksel Ahmad Suhel menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melaggar pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suhel.
Berikut foto-foto Amanthy Fahimah Hanin yang menangis di sidang vonis ayahnya Hendra Kurniawan:
Load more