"Koordinator transgender ini, mengajak temannya untuk membuat KTP, proses perekaman data tetap dilakukan di kantor kami dengan yang bersangkutannya harus hadir," tambah Agus Nugraha.
Agus menegaskan, tidak ada perbedaan KTP bagi mereka yang transgender. Status pada kolom kelamin juga tetap tercatat sesuai dengan kelamin di akte kelahiran.
"Siapa pun warga NKRI berhak mengajukan dan membuat catatan administrasi kependudukan, semua kami layani sesuai prosedur yang berlaku," tutup Agus. (Aditya Tri Wahyudi/act)
Load more