Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembiaran saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David.
Shane Lukas pun dijerat Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nsi)
Load more