Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siradj menanggapi soal penanganan hukum AG (15) selaku mantan pacar David (17) yang diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Said Aqil Siradj mengatakan walaupun AG masih berusia di bawah umur, ia tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, dari itu segala langkah hukum harus dipertanggung jawabkan.
Said menyatakan bahwa ia akan meninjau bagaimana pihak kepolisian menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa akan melakukan analisa lebih jauh soal perbedaan penanganan kasus oleh pihak kepolisian terhadap anak pejabat ataupun anak non pejabat.
“Pokoknya kita coba lihat, polisi seperti apa menangani hukum, saya ingin lihat, ada pengaruh nggak pejabat yang ada uangnya dengan orang biasa yang nggak ada uangnya coba polisi bisa gak ngambil sikap yang tegas,” pungkasnya.
“Ini jadi pelajaran berharga bagi kita semua anak-anak kita harus kita jaga, jangan dibiarkan, katanya kita ini masyarakat yang berbudaya beradab beragama, berpancasila berkemanusiaan, masa akan dibiarkan begitu? ini tanggung jawab siapa, ini tanggung jawab kepala keluarga,” tambahnya.
Load more