Jakarta - Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia diperkirakan menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (28/2/2023).
Kehadiran demonstran tersebut mendeskan menolak pengesahaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).
"Saya tidak tahu ada demo, tanya DPR saja," kata Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan Perppu Ciptaker telah mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat, mulai dari buruh, mahasiswa, dan masyarakat rentan di wilayah perkotaan.
Menurutnya, masyarakat akan sangat kesulitan mendapatkan hak-haknya, jika Perppu Ciptaker tetap disahkan.
"(Perppu Cipaker,red) secara pasti mengancam kesejahteraan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di wilayah pedesaan dan pelosok negeri," kata Dwi seusai dikonfirmasi.
Adapun massa menyatakan 10 tuntutan yang tergabung dalam Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia:
1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.
2. DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.
4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan setop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah, serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional.
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis di segala jenjang.
8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online, dan lain lain.
10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat). lpk
Load more