Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid sangat menyayaangkan mantan kekasih David Ozora (17) yang bernama AG (15) dan turut terlibat dalam kasus penganiayaan oleh anak pegawai Dirjen Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo (20) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal Agnes diketahui pelaku yang merekam lalu menyebarkan video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Latumahina hingga menyebar dan viral.
"Kalau saja Polres Jakarta Selatan maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas maka tidak ada dalih lagi untuk tidak menetapkan tersangka dan menahan AG, Kita bisa bertanya-tanya, mengapa Polres Jaksel tidak maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas? Apakah ada "skenario" untuk "menyelamatkan" AG?" ujar Muannas Aladid di lobby RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Dalam Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang.
"Menurut UU ITE ini perbuatan dugaan tindak pidana teror secara online, pasal 29 UU ITE tentang larangan menyebarkan untuk menakut-nakuti. Itu ancaman pidananya 12 tahun penjara," pungkasnya.
Muannas Alaidid pun turut mempertanyakan putusan polisi yang tak menjadikan Agnes Gracia sebagai tersangka karena dinilai masih anak dibawah umur.
Padahal menurutnya, terdapat suatu sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012 yang menyatakan bahwa anaknya yang terjerat hukum itu 14 tahun.
"Jadi AG yang berusia 15 tahun sebetulnya bisa ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dia berada di lokasi kejadian," tegasnya. (nsa)
Load more