Penghitungan estimasi tersebut didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.
Perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022. Pasalnya, kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46%.
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh. Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA kuota 2023 dengan kuota normal. Sehingga, penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi menambahkan kuota haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota kabupaten/kota.
Dari 34 provinsi di Indonesia (belum termasuk empat provinsi baru), ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga kabupaten/kota antara lain Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.
“Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/kota-nya yang menentukan gubernur masing-masing,” ujar Hasan.
Load more