Kupang, tvOnenews.com - Kebijakan Pemerintan Propinsi NTT terkait waktu masuk sekolah pukul 5 pagi, yang penerapannya mulai dilaksanakan pada senin (27/2/2023), ternyata ada regulasi atau landasan hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, saat melakukan pemantauan penerapan kebijakan tersebut di sejumlah sekolah, Kupang.
Adapun regulasi atau landasan hukumnya, ia sebutkan, yakni perjanjian kinerja para kepala sekolah bersama Dinas Pendidikan dan kebudayaan NTT beberapa waktu lalu, dengan tujuan untuk merestorasi wajah pendidikan di NTT.
"Kebijakan wajib masuk sekolah pukul 5 pagi ada landasan hukumnya, yakni perjanjian kinerja bersama para kepala sekolah," ungkap Kepela Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, kepada tvOnenews.com, Selasa (28/2/2023)
Walaupun dalam penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi menuai pro dan kontra, ia katakan, itu hal yang wajar dalam mencapai sebuah perubahan ke arah yang lebih baik.
Dinas Pendidikan NTT juga akan terus melakukan evaluasi kebijakan ini, setiap aspirasi dan masukan terutama dari orangtua para siswa akan ditampung dan dikaji serta akan dicari penyelesaian.
Kepela Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.
Dinas Pendidkan NTT juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dari segi keamanan dan kenyamanan. Taknhanya itu, Dinas Perhubungan terkait transportsi serta stakeholder lainnya penerapan kebijakan dapat berjalan dengan baik, hingga adanya peningkatan mutu pendidikan di NTT. (fft/aag)
Load more