Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis dengan memutiliasi jasad perempuan bernama Angela Hindriati (54) oleh tersangka M. Ecky Listiyanto.
Rekonstruksi pembunuhan sadis itu berlangsung di Aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Rekonstruksi tersebut turut serta menghadirkan tersangka pembunuhan sekaligus mutilasi M. Ecky Listiyanto dalam mereka ulang adegan aksi kejinya tersebut.
Terlihat sosok tersangka M. Ecky Listiyanto dengan berkepala botak dan brewok yang menghiasi wajahnya.
Tersangka tersebut hanya terdiam dan tertunduk saat ditampilkan di depan awak media.
Lantas, adegan aksi pembunuhan itu pun diperagakan oleh tersangka dengan cara mencekik korban dengan kedua tangannya saat berada di salah satu kamar Apartemen Taman Rasuna Wisma Johar, Jakarta Selatan.
Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka berada pada adegan 8C rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban wanitanya.
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan terdapat puluhan adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Menurutnya, puluhan adegan tersebut diperagakan tersangka mulai dari mengenal korban hingga melakukan aksi pembunuhan dan mutilasinya.
"60 Adegan," katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/3/2023).
Adapun rekonstruksi ini dilakukan sesuai Pasal 24 Ayat 3 Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.
Diketahui, sesosok mayat perempuan korban mutilasi ditemukan pada sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (30/12/2022). (raa/nsi)
Load more