Sebab, perbedaan latar belakang keluarga Shane yang berbanding terbalik dengan keluarga Mario membuatnya tak sering dibesuk saat mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Si Shane minta satu 'Dan bagi saya' diambil deh itu satu makanannya diambil juga. Memang mereka begitu. Si Shane ini kan dia ada ketergantungan," ujar Happy.
"Karena si Shane ini orangtuanya enggak berada kan, dia orangtuanya juga sering ngontrak. Dia (Shane) orang baik kalau maka dia minta itu pasti dikasihlah," sambungnya menjelaskan.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.
Sementara teman dari Mario, yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Load more