Kupang, tvonenews.com - Komisi V DPRD NTT meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk mengkaji ulang kebijakan sekolah pukul 05.30 Wita.
Hal itu dilakukan karena sudah adanya protes dari masyarakat dan Ombusdman serta terjadinya kegaduhan serta keresahan di tengah masyarakat terutama orang tua siswa atas penerapan masuk sekolah pukul 05.30 Wita.
Rekomendasi Komisi V itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD NTT dan Dikbud NTT.
"Kami minta Dinas Pendidikan untuk mengkaji ulang kebijakan jam masuk sekolah jam 5.30 Wita," ujar Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa.
Rekomendasi ini atas dasar fasilitas sekolah yang belum memadai, faktor keamanan dan kenyamanan siswa yang harus pergi sekolah di waktu subuh serta moda transportasi.
"Kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 wita tidak didasari dasar hukum yang jelas," ujar Yunus Takandewa.
Untuk itu penerapan kebijakan yang telah dibuat Dikbud NTT untuk ditunda dan dikaji secara cermat.
Load more