Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti vonis hukuman yang dijatuhkan kepada bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi atau Apeng.
Menurut Mahfud, vonis 15 tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim sangat setimpal untuk Apeng.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dengan Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Saya ingin menyampaikan berita perkembangan hukum yang sangat menarik dan menggembirakan yaitu dijatuhkannya vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu Surya Darmadi," ungkap Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (1/3/2023).
"Menurut kami (vonis) sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita ini dalam penegakkan hukum," sambungnya menuturkan.
Mahfud menjelaskan, dalam vonis tersebut Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dengan keharusan mengembalikan atau membayar sekitar Rp42 triliun lebih.
"Jadi hukuman penjara 15 tahun dengan denda Rp1 miliar, kemudian pidana tambahannya dia harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun," ucapnya.
Mantan Ketua MK itu pun mengungkapkan, dalam vonis tersebut, menariknya hakim setuju dengan Kejaksaan Agung lantaran dalam pertimbangannya Surya Darmadi tidak hanya merugikan negara melainkan juga perekonomian negara.
"Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kali, berapa besarnya Rp39,7 triliun. Jadi dia merugikan perekonomian negara Rp39,7 triliun," tutur Mahfud.
Oleh karena itu, menurut dia putusan hakim tersebut harus dihormati lantaran telah menegakkan keadilan.
"Saya sangat hormat pada putusan hakim kali ini. Saya pernah mengatakan putusan hakim itu mengikat tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati kalau misalnya dalam kasus hakimnya ditangkap dan dipenjarakan, kita terima putusannya tapi kita tidak hormati," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,64 triliun.
Hal itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surya Darmadi juga dinilai bersalah atas TPPU sebagaimana sesuai dengan dakwaan ketiga primair jaksa di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun. (rpi/aag)
Load more