Selain itu, Ali juga meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan menangani kasus ini.
“Urusan KPU dan parpol dibawa ke hukum perdata, gugatan perdata lah. Memnag ada kontrak perjanjian? Ingat, tahapan itu dilakukan KPU berdasarkan perintah konsitusi,” jelas dia.
“Jangan kemudian ada perangkat-perangkat yang telah disiapkan oleh penyelengara ini. Kalau ada yang salah keliru harus ke Bawaslu, kalau pelanggaran etik lari ke DKPP, terus kemudian tingginya itu lari ke PTUN,” pungkas Ali. (saa/chm)
Load more