Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut PN Jakpus kebablasan atas putusan dari gugatan Partai PRIMA.
Diketahui, PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai PRIMA ihwal tahapan Pemilu 2024. Putusan itu meminta KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.
Ali menegaskan PN Jakpus telah melewati batas atas perkara tersebut. Menurut dia, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
“Ini kan bukan hukum privat. Tidak tepat untuk menerapkan hukum privat di hubungan relasi antara KPU dengan parpol. Karena KPU melaksanakan tahapan itu berdasarkan perintah konstitusi,” tegas Ali saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Menurut dia, jika Partai PRIMA merasa dirugikan karena tak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, harus mengajukan keberatan terhadap Bawaslu.
“Terus kalo ada pelanggaran yang dilakukan dilihat bahwa ternyata ada personal yang melakukan pelanggaran secara etik, ya dia lapor ke DKPP untuk menguji dugaan itu,” ujarnya.
Dia meminta KPU tidak mematuhi putusan PN Jakpus itu. Ali lantas mempertanyakan kewenangan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu.
Selain itu, Ali juga meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan menangani kasus ini.
“Urusan KPU dan parpol dibawa ke hukum perdata, gugatan perdata lah. Memnag ada kontrak perjanjian? Ingat, tahapan itu dilakukan KPU berdasarkan perintah konsitusi,” jelas dia.
“Jangan kemudian ada perangkat-perangkat yang telah disiapkan oleh penyelengara ini. Kalau ada yang salah keliru harus ke Bawaslu, kalau pelanggaran etik lari ke DKPP, terus kemudian tingginya itu lari ke PTUN,” pungkas Ali. (saa/chm)
Load more