Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap akan dilakukan karena menurutnya hal-hal yang harus dilakukan sudah dilakukan sebelum putusan PN Jakpus dikeluarkan.
"Tidak akan ditunda, karena putusan ini hal-hal yg minta sudah selesai dilakukan," ujar Margarito ketika dihubungi oleh tvOnenews.com pada Kamis (2/3/2023).
"Ini hanya menang-menangan, semua yang sudah dalam undang-undang sudah selesai dilakukan oleh KPU," tambahg Margarito.
Margarito sekali lagi menegaskan bahwa keputusan itu tidak berpengaruh, Pemilu tetap dilakuakn pada 2024.
"Tidak berlaku ke belakang," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tunda 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Alif Kamal mengatakan masih menunggu salinan putusan resmi. (put)
Load more