Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian terus mendalami kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio.
Pihak kepolisian turut serta merunut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy hingga membuat David mengalami luka parah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan terdapat beberapa tendangan dan aksi penginjakan pada kepala David yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Hal itulah yang membuat korban David sampai tak sadarkan diri dalam beberapa hari usai dianiaya secara membabi buta oleh tersangka.
"Kemudian pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat memprihatikan sangat sadis, itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk dan juga 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital ini kepala," ungkap Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Bahkan, Mario Dandy sempat menyebut kata 'Free Kick' atau 'Tendangan Bebas' laikanya pesepak bola yang sedang bertanding saat akan pertama kali menendang kepala korban.
"Di sana di antaranya ada kata-kata Free Kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas," kata Hengki.
Usai melakukan aksi penendangan pertama yang diarahkan ke kepala korban, Mario Dandy kembali melakukan penganiayaan.
Tak cukup sampai di situ, saat melakukan penganiayaan secara membabi buta tersebut sang pelaku mengaku tak takut jika korban mati akibat aksinya tersebut.
"Ada kata-kata gua enggak takut kalau anak orang mati," katanya.
Diketahui, video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy selaku anak eks pejabat Pajak Kemenkeu itu sempat tersebar luas pada jejaring media sosial.
Dalam video yang sempat beredar itu terlihat sang pelaku turut serta melakukan selebarasi bak pemain sepak bola Christian Ronaldo usai menganiaya korban.
Sebelumnya, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif.
Menurutnya kini Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (raa/muu)
Load more