"Dari hasil pemeriksaan ternyata diketahui, Salah satu pelaku yang merupakan eksekutor merupakan buronan polsek tambora, yang pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2020 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan.
Selain dua pelaku, Polisi juga berhasil menemukan dua sepeda motor hasil curian serta senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (abs/aag)
Load more