“Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardani mengatakan mengenai surat keputusan KPU atau gugatan Partai PRIMA seharusnya diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk mengurusi perkara tersebut.
“Bukan wilayah PN,” tegasnya. (saa/aag)
Load more