Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu 2024 serta mengabulkan gugatan Partai PRIMA sangat disayangkan para tokoh politik Indonesia.
Tak hanya itu, beberapa tokoh politikus tak terima dengan adanya keputusan tersebut. Bahkan keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai kalanagan elit politik.
Satu di antaranya Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera yang ikut mengomentari keputusan itu.
Ia katakan, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan penundaan Pemilu 2024. Bahkan, dia menyebutkan terkait penundaan atau tetap berjalannya pemilu adalah wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” tegas Mardani saat dihubungi, Kamis (2/3/2023) malam.
Tak hanya itu saja, dia juga menuturkan, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada 14 Februari 2024.
“Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardani mengatakan mengenai surat keputusan KPU atau gugatan Partai PRIMA seharusnya diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk mengurusi perkara tersebut.
“Bukan wilayah PN,” tegasnya. (saa/aag)
Load more