Pemantang Siantar, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani ditantang seorang pegawai di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara Dua, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, untuk mundur dari jabatannya.
Pasalnya, Menkeu Sri Mulyani disebut tebang pilih dalam menyelesaikan kasus yang menimpa anak dari salah seorang Pegawai Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dengan kasus yang dilaporkannya dua tahun lalu yang masih jalan di tempat dan tidak di gubris oleh Sri Mulyani.
Hal itu dibeberkan Bursok Anthony Marlon, Pegawai Pajak yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara Dua di Kota Pematang Siantar, kepada tvOnenews.com, Kamis (3/3/2023).
Di mana sebelumnya, ia viral setelah mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pimpinan DPR RI yang tersebar di media sosial WhatsApp dan twitter, bahkan kini menjadi salah satu trending topik.
"Terkait viralnya surat terbuka tersebut dan meminta Sri Mulyani mundur dari jabatannya, bermula pada tahun 2021 lalu. Saya bersama istri mencoba berinvestasi di dua aplikasi trading, namun mengalami kendala saat melakukan penarikan uang sehingga saya mengecek keabsahan dua perusahaan trading tersebut," ungkap Bursok Anthony Marlon.
"Saya dan istri melakukan investasi melalui aplikasi Capital.com yang gampang di download dari Android Playstore. Di mana Capital.com ini merupakan perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor pendaftaran perusahaan 10506220," sambungnya.
Tak hanya itu saja, dia juga ceritakan investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar US$ 500 yang ditransfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT APM.
"Dalam hal mentransfer dana ke rekening virtual PT APM hingga berkali-kali memang tidak ada masalah. Detik itu juga langsung masuk ke akun kami di Capital.com, diotorisasi dan diregulasi oleh Financial Conduct Authority (FCA), dengan nomor registrasi 793714," bebernya.
Dikatakannya, perusahaan asing ini menurutnya diaudit oleh KAP Deloitte dan memiliki ‘Cabang’ di Indonesia dengan nama PT. Antares Payment Method yang memiliki rekening virtual di 7 (tujuh) bank.
"Sebagaimana dimaksud di atas (selain bank CIMB Niaga) untuk melayani konsumennya di Indonesia. Investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar USD500 (limaratus dollar Amerika Serikat) yang saya transfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT. Antares Payment Method. Dalam hal mentransfer dana ke rekening virtual PT. Antares Payment Method hingga berkali-kali memang tidak ada masalah. Detik itu juga langsung masuk ke akun kami di Capital.com," tambah Bursok lagi.
Selanjutnya menurut Bursok, permasalahan muncul saat dirinya mencoba menarik dananya
sebesar USD100 dari akunnya di Capital.com.
"Jadi, permasalahan terjadi karena menu penarikan tidak berfungsi sama sekali. Bahkan, nomor rekening Bank BNI miliknya dinyatakan tidak valid. Setali tiga uang, nomer rekening Bank Mandiri miliknya s juga dinyatakan tidak valid," ujarnya.
“Meskipun isteri saya sudah melaporkan permasalahan ini ke customer service Bank BNI, tetap saja masalah tidak terselesaikan. Bahkan pihak Bank BNI menyatakan ini merupakan penipuan yang membuat saya dan isteri saya kaget dikarenakan secara bisnis, tidak mungkin PT. Antares Payment Method berani melakukan penipuan di mana rekeningnya terdaftar di bank-bank ternama di atas, termasuk di Bank BNI," lanjutnya.
Selanjutnya Bursok kembali menjelaskan, pada tanggal 11 Agustus 2021, dia dan isterinya kemudian kembali mencoba berinvestasi di aplikasi OctaFX.
Di mana menurutnya bahwa aplikasi ini aman karena melihat seringnya ditayangkan iklan OctaFX ini oleh Mak Beti di banyak serial film di Youtube. Lanjutnya katakan, ia merasa diohongi kemudian dari penelusuran yang ia lakukan ternyata setelah melakukan cross check menemukan data.
"Jadi data itu ditemukan, bahwa dua perusahaan tersebut diduga bodong, karena tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham. Atas temuan itu, saya investigasi adanya perusahaan ilegal tersebut. Kemudian melaporkannya yang ditujukan kementerian Keuangan dan Dirjen pajak, karena menurut saya perusahaan investasi tersebut berpotensi merugikan Keuangan Negara," katanya.
”Terkait pengaduan kami ke Direktorat Jenderal Pajak, pada tanggal 27 Mei 2021, saya menyampaikan surat pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id yang ditujukan kepada Bapak Direktur Jenderal Pajak, bapak Suryo Utomo, yang secara garis besar isinya menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran pidana Bab II Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 ayat (1) huruf a, c dan h UU RI nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dugaan pelanggaran pidana Bab II tindakan pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 16 UU Tipikor; dugaan pelanggaran pidana Pasal 2 ayat (1) huruf g, r, v dan z; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPPU; dugaan pelanggaran pidana Pasal 45A ayat (1) UU ITE Pasal 45A ayat (1) UU ITE; dan yang terakhir dugaan pelanggaran pidana Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Perbankan yang dilakukan oleh PT. Antares Payment Method, PT. Beta Akses Vouchers, aplikasi Capital.com, aplikasi OctaFX, 3 (tiga) bank BUMN dan 5 (lima) bank swasta nasional," sambungnya.
Namun, ia katakan, laporannya tak kunjung mendapat jawaban walaupun sudah hampir dua tahun berjalan sejak dilaporkan. Karena tidak direspon, pada tanggal 27 Februari 2023 kemarin, ia kemudian mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri keuangan Sri mulyani, dan pimpinan DPR RI melalui akun twitter nya.
"Surat terbuka itu kemudian viral, dengan 2,9 M views atau dibaca, karena isi surat terbuka tersebut di kaitkan dengan Kasus Rafael Alun Trisambodo, yang anaknya melakukan penganiayaan berat hingga harta kekayaannya ditelusuri," katanya.
- Harapan Bursok Anthony
Bursok Anthony berharap, dengan adanya laporan surat terbuka tersebut dapat ditanggapi oleh Menkeu Sri mulyani, dan pimpinannya di Dirjen pajak.
Dalam surat terbuka itu, Bursok malah membandingkan kasus yang dilaporkannya yang tidak ditanggapi, dengan kasus Rafael Alun yang langsung menjadi perhatian dan tindakan tegas dari Menkeu Sri Mulyani.
“Saya meminta agar Menkeu Sri mulyani mundur dari menteri keuangan karena saya menganggap tidak berintegritas, dan saya menduga kasus yang saya laporkan ini sengaja ditutupi, padahal ini adalah kasus penipuan dan berpotensi merugikan Keuangan Negara," lanjut Bursok.
Bursok juga meminta agar Menkeu Sri Mulyani juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka korupsi seperti Jaksa Pinangki, bahkan juga terpidana mati mantan Petinggi Polri Ferdi Sambo untuk di periksa terkait dengan tindak pidana pelanggaran pajak.
“Saya juga ingin bertanya kepada ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani kenapa para pelaku koruptor yang merugikan uang Negara tidak ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelanggaran tindak pidana perpajakan seperti Jaksa Pinangki dan Ferdi Sambo," kata Bursok. (dsg/aag)
Load more