Kedua Hasyim mengatakan bahwa jika sudah menerima salinan resminya dari PJ Jakpus, maka pihaknya akan lekas mengajukan banding.
“Yang kedua bila memang demikian halnya kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan pengadilan Jakarta Pusat ini dan kami menyatakan jika sudah kami terima keputusan kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan pengadilan tinggi,” katanya.
Selain itu KPU juga memastikan bahwa keputusan partai politik peserta pemilu tidak akan berubah meski ada putusan tersebut.
“Status tentang partai politik mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan,” katanya. (saa)
Load more