Makassar, Sulsel – Sidang kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Persidangan kali ini menghadirkan saksi kunci Sari Pudjiastuti, mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan ini, mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti mengaku menerima uang dalam lelang proyek infrastruktur Pemprov Sulsel. Keterangan ini terungkap dalam persidangan ke-17 kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 14 Oktober 2021.
Penasehat Hukum Edy Rahmat menanyakan perihal riwayat uang dalam lelang proyek infrastruktur. “Apa yang mendorong sehingga anda dikasih uang? Apakah itu semua atas sepengetahuan pak Nurdin Abdullah?” tanya Penasihat Hukum Edy Rahmat kepada Sari.
“Tidak pak. Itu sama sekali tanpa sepengetahuan Pak Nurdin Abdullah. Saya lakukan itu atas kesalahan saya. Dan uang yang saya terima dari semua kontraktor, sudah saya kembalikan ke KPK,” jawab Sari.
Soal memenangkan kontraktor tertentu, salah satunya H Momo, ia mengaku bahwa juga tidak berdasar perintah NA. Siapa saja boleh ikut dalam lelang sepanjang syarat-syarat dan kualifikasi peserta lelang terpenuhi. Semua perusahaan yang dimenangkan telah melalui proses seleksi.
“Perusahaan yang diarahkan itu tetap kita seleksi. Itu sepanjang memenuhi syarat sesuai kualifikasinya, kenapa tidak dimenangkan,” jelasnya.
Selain menghadirkan mantan kepala biro dan jasa pemprov sulsel, persidangan kali ini juga menghadirkan lima saksi lainnya, masing-masing Syamsul Bahri-ajudan dinas NA, Muh. Salman Natsir-pengawal pribadi NA, Muh. Ardi-Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang, Miftahul Janah-CS Bank Mandiri Cabang Panakkukang dan Asriadi-Koordinator teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang.
Sementara itu Syamsul Bahri dalam kesaksiannya, mengemukakan bahwasanya antara Edy Rahmat (eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Sulsel) dengan NA, sama sekali tidak ada kedekatan khusus. Hanya sebatas atasan dan bawahan.
Selama ini, diketahui Syamsul, tidak ada komunikasi maupun pembahasan khusus antara Edy dengan NA terkait proyek, terkecuali saat NA melakukan survey jalan. Begitu halnya soal pemberian uang dari sejumlah kontraktor yang diluar sepengetahuan NA.
Menyinggung soal pertemuan NA dengan Robert, H Haeruddin dan Ferry dengan adanya pemberian uang saat itu, Salman mengaku kurang yakin. Ia tidak secara jelas mengetahui isi pembicaraan mereka. “Saya tidak tahu apa yang dibahas. Itu hanya asumsi saya saja kalau dibahas soal uang terima kasih,” akunya.
Terkait pemberian uang dollar dari H. Momo dalam amplop cokelat, disebutnya itu diperuntukkan buat Iqbal, ipar NA. Namun Iqbal menolak dan lantas dollar Singapura itu diambil Syamsul.
“Bagaimana mungkin, Anda bisa mengambil uang itu, sementara Pak Iqbal saja menolak,” tanya Penasehat Hukum Nurdin Abdullah. “Iya, karena saat itu butuh pak,” jawab Syamsul.(abdullah/toz)
Load more