Jakarta, tvOnenews.com – Soal pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kampung Tanah Merah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bilang begini.
Pemprov DKI Jakarta menyebut pemberian IMB di Kampung Tanah Merah untuk memenuhi layanan dasar warga.
"Itu hanya semata dukungan supaya kebutuhan dasar warga terpenuhi,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko, Selasa (7/3/2023).
Sarjoko menjelaskan kebutuhan dasar itu di antaranya air bersih dan aksesibilitas jalan yang mendukung mobilitas masyarakat serta ekonomi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan IMB kawasan yang bersifat sementara.
Ini diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI kepada perwakilan warga setempat pada Oktober 2021.
Pemberian IMB kawasan bersifat sementara itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Sesuai Pasal 12, Pergub menyebutkan IMB bersifat sementara itu memiliki jangka waktu di antaranya paling lama enam bulan untuk jangka pendek.
Jangka menengah berlaku hingga tiga tahun dan jangka panjang berlaku lebih dari tiga tahun sampai ada penetapan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Sebelumnya, sebagian kawasan di RT 3 dan RT 4 di RW 9 Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 20.10 WIB.
Kebakaran itu meluas hingga ke permukiman warga karena jaraknya yang dekat dengan objek vital tersebut.
Diketahui 204 orang masih bertahan di dua lokasi pengungsian, yaitu di PMI Jakarta Utara dan RPTRA Rasela Rawa Badak Selatan. (ant/nsi)
Load more