Mentan SYL juga meminta adanya tindakan tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian atau melanggar undang - undang perlindungan lahan pertanian. Dengan demikian, luas lahan pertanian di Indonesia tidak semakin tergerus lagi.
"Kalau lahan pertanian dibiarkan dialihfungsikan menjadi lahan industri, perumahan, maka nanti generasi yang akan datang akan tanam pangan dimana. Ini bisa memicu persoalan pangan," ucapnya.
"Hari ini Itjen (Inspektorat Jenderal) Kementan turun tangan membuat koordinasi per pulau dan kita mulai dari Sulawesi. Mudah - mudahan Pak Kejari, Pak Kejati, Panglima, Kapolda, Kabareskrim, ini bahu - membahu antara aparat pemerintah dan aparat hukum bisa menjaga kelestarian lahan lahan stategis pertanian," pintanya.
Bersamaan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Jan Samuel Maringkan menambahkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian.
Salah satu langkah yang diambil dengan melakukan kolaborasi melalui Program Jaga Pangan, Jaga Masa Depan.
"Rakorwas yang dilakukan ini juga untuk membangun sinergi antara aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Aparat penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan internal pemerintah, sekaligus mewujudkan program menjaga pangan," tegasnya.
Load more