Diketahui,sejumlah pihak mengungkit kontrak politik di sekitar Depo Pertamina Plumpang. Isu ini mencuat usai kebakaran melanda Depo Pertamina Plumpang.
Salah satunya yang mengungkit adalah PDIP DKI Jakarta. Mereka mengungkit izin mendirikan bangunan (IMB) oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," jelas anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/3/2023).
Menurut Gilbert, seharusnya warga sekitar Depo Pertamina Plumpang direlokasi untuk keamanan dan keselamatan. Namun, berdasarkan catatan, Anies malah mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakut.
Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang (Tim tvone)
"Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang," kata Gilbert.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyebutkan kondisi tanah menjadi salah satu kendala pembuatan "buffer zone" atau zona penyangga yang memisahkan antara Depo Pertamina Plumpang dengan permukiman penduduk di sekitarnya.
Load more