LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MenKopUKM Teten Masduki dan Menkopolhukam Mahfud MD sepakat untuk mendukung dan mengawal proses kasasi ke MA yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus KSP Indosurya.
Sumber :
  • Humas KemenkopUKM

MenKopUKM dan Menkopolhukam Dukung dan Kawal Proses Kasasi Kasus KSP Indosurya

MenKopUKM Teten Masduki dan Menkopolhukam Mahfud MD sepakat untuk mendukung dan mengawal proses kasasi ke MA yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus KSP Indosurya.

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD sepakat untuk mendukung dan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

MenKopUKM, Teten Masduki, pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/3), merespons bebasnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya (HS). Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

"Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama," kata MenKopUKM.

Di acara yang juga dihadiri Jampidum Fadil Zumhana, Menteri Teten berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan, dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya. "Tinggal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," kata MenkopUKM.

Baca Juga :

Menurut Menteri Teten, solusi untuk saat ini memang asset based resolution. "Tidak ada cara lain, tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan," kata MenKopUKM.

MenKopUKM kembali menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang sudah digelapkan. "Proses PKPU yang selama ini kita kawal lewat Satgas, itu tidak bisa efektif, karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada," kata Menteri Teten.

Jadi, kata MenKopUKM, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan. "Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak," kata Menteri Teten.

Bagi Menteri Teten, proses pemidanaan ini sebagai salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota.

MenkopUKM mengakui, proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi. "Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, UU Perkoperasian akan kita revisi," ucap Menteri Teten.

MenkopUKM merujuk setelah krisis moneter 1998, regulasi perbankan langsung disempurnakan sehingga oknum-oknum dan spekulan tidak bisa melakukan berbagai manuver yang merugikan. "Para penjahat perbankan sekarang pindah ke KSP," kata Menteri Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pihaknya akan melawan dengan kasasi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak main-main mengatasi kasus KSP Indosurya.

"Kita ini sudah bekerja mati-matian berusaha membuktikan dengan berbagai logika tentang kasus Indosurya. Indosurya itu seakan menjadi bank, padahal bukan bank. Mereka juga punya usaha sekuritas, lalu dimasukkan ke koperasi, kemudian disalahgunakan," kata Mahfud MD.

Ranah Pidana

Salah satu narasumber FGD, Prof Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin, menyebutkan bahwa untuk menjerat kedua tahanan, sepatutnya dilihat pada keadaan yang menunjukkan tujuan dan maksud atas fakta-fakta didirikannya KSP Indosurya Cipta.

"Di situ terletak sarana mens rea dan actus reus-nya, sehingga terwujud sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan," kata Prof Amir.

Prof Amir menyarankan, seharusnya dalam putusan kasasi kepada kedua tuduhan terbukti perbuatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan.

Lebih lanjut, revisi UU Perkoperasian, selain perlu mengatur mengenai peran pemerintah, juga harus mengatur mengenai regulasi terkait atau lembaga yang sejenis dengan OJK untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan atas kegiatan usaha perkreditan koperasi.

"Juga perlu dibentuk bab tindak pidana dalam UU Perkoperasian, terutama untuk mengkriminalisasi pendiri koperasi yang mengambil keuntungan dari modal atau harta kekayaan koperasi yang bertentangan dengan tata kelola dan syarat pembagian sisa hasil usaha dan keuntungan koperasi," ucap Prof Amir.

Sementara Prof Sulistiowati dari UGM menyatakan bahwa KSP Indosurya dibentuk dan didirikan secara manipulatif dan diusahakan secara melawan hukum yang berakibat merugikan kepentingan anggotanya. 

"Usaha KSP Indosurya yang dikendalikan melalui HS sebagai pemilik manfaat tidak masuk ranah perdata, melainkan ranah pidana," kata Prof Sulis.

Sedangkan Dr Siti Anisah dari UII Yogyakarta menyatakan, dengan membentuk tim atau memperluas unsur dan tugas Gugus Tugas yang ada, diharapkan penyelesaian harta pailit dapat mengembalikan hak-hak yang seharusnya diperoleh kreditur dalam kasus-kasus besar seperti KSP Indosurya.  

Namun, Siti mengatakan perlu diperhatikan bahwa kepailitan hanyalah salah satu aspek penyelesaian masalah dalam kasus seperti KSP Indosurya dan penanganan gejala yang ada.  

"Untuk mencegah terjadinya gejala tersebut, tentunya diperlukan langkah dan sistem pencegahan yang lebih mendasar, berbeda dengan PKPU dan kepailitan yang sifatnya mengembalikan hak-hak kreditur sebesar-besarnya setelah terjadi kegagalan," kata Siti.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lama-Lama Gerah, Betrand Peto Akhirnya Jujur soal Hubungan Sebenarnya dengan Sarwendah: Kalau Aku Gelendotan sama Bunda Itu...

Lama-Lama Gerah, Betrand Peto Akhirnya Jujur soal Hubungan Sebenarnya dengan Sarwendah: Kalau Aku Gelendotan sama Bunda Itu...

Lama-lama gerah, akhirnya Betrand Peto jujur kepada publik soal hubungan sebenarnya dengan Sarwendah, katanya kalau dia gelendotan pada bundanya itu...
Duka Cita Pratiwi Noviyanthi Sambangi Kediaman Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Ustaz Adi Hidayat Anjurkan Kirim...

Duka Cita Pratiwi Noviyanthi Sambangi Kediaman Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Ustaz Adi Hidayat Anjurkan Kirim...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyarankan kirim ini untuk orang meninggal dunia, seperti Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi duka cita pengacara Alvin Lim meninggal.
Hati-hati sebelum menyesal, Perhatikan Hal ini Jika akan Adopsi Anak Angkat, Buya Yahya Tegas Hukumnya Haram jika…

Hati-hati sebelum menyesal, Perhatikan Hal ini Jika akan Adopsi Anak Angkat, Buya Yahya Tegas Hukumnya Haram jika…

Jangan sampai bertindak sembarangan saat adopsi anak. Ternyata jika akan adopsi anak angkat ada aturan yang ketat dalam Islam. Buya Yahya berikan penjelasannya
Jangan Anggap Sepele! Ini Pentingnya Bicara Santun dalam Ajaran Islam, Ustaz Khalid Basalamah Katakan Itu…

Jangan Anggap Sepele! Ini Pentingnya Bicara Santun dalam Ajaran Islam, Ustaz Khalid Basalamah Katakan Itu…

Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan agar setiap Muslim jangan pernah anggap sepele untuk bicara santun. Hal ini karena sesuai petunjuk Allah di Surat Al Baqarah
HUT Ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online

HUT Ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online

Dewan Pimpinan Pusat Banteng Muda Indonesia (DPP BMI) turut memeriahkan hari ulang tahun ke-52 PDIP.
Ungkapan Jujur Justin Hubner Usai Rumor Pemecatan Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia: Tolong Jangan ...

Ungkapan Jujur Justin Hubner Usai Rumor Pemecatan Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia: Tolong Jangan ...

Shin Tae-yong dikabarkan akan hengkang dari posisinya sebagai pelatih kepala setelah Komite Eksekutif PSSI Khairul Anwar memberikan salam perpisahan pada pelatih asal Korea Selatan ini
Trending
Kejutan! Exco PSSI Sampaikan Kalimat Perpisahan untuk Shin Tae-yong, STY Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia?

Kejutan! Exco PSSI Sampaikan Kalimat Perpisahan untuk Shin Tae-yong, STY Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia?

Anggota Exco PSSI, Khairul Anwar secara mengejutkan telah menyampaikan kalimat perpisahan untuk pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Akhirnya Beri Jawaban usai Exco PSSI Kirim Salam Perpisahan untuk STY Bersama Timnas Indonesia, Begini Katanya

Tangan Kanan Shin Tae-yong Akhirnya Beri Jawaban usai Exco PSSI Kirim Salam Perpisahan untuk STY Bersama Timnas Indonesia, Begini Katanya

Asisten pelatih Timnas Indonesia, Nova Arianto angkat bicara terkait isu pemecatan Shin Tae-yong bersama skuad Garuda.
Top 3 Sport: Pelatih Red Sparks Kecewa, Rekan Sejawat Komentari Megawati Hangestri, Sosok yang Bikin Mega Jadi MVP

Top 3 Sport: Pelatih Red Sparks Kecewa, Rekan Sejawat Komentari Megawati Hangestri, Sosok yang Bikin Mega Jadi MVP

Deretan artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Sabtu (4/1/2025). Berita seputar karier Megawati Hangestri di Red Sparks menjadi yang terbanyak dibaca.
Bahrain Tak Habis Pikir, Padahal Peringkat FIFA Rendah tapi Harga Pasar Para Pemain Timnas Indonesia Mahal-mahal, Sampai Bilang...

Bahrain Tak Habis Pikir, Padahal Peringkat FIFA Rendah tapi Harga Pasar Para Pemain Timnas Indonesia Mahal-mahal, Sampai Bilang...

Bahrain tak habis pikir melihat peringkat FIFA Timnas Indonesia yang rendah, namun ternyata memiliki pemain-pemain dengan nilai pasar yang luar biasa tinggi.
Alvin Lim Meninggal Dunia di RS Mayapada, Teh Novi Sampaikan Bela Sungkawa

Alvin Lim Meninggal Dunia di RS Mayapada, Teh Novi Sampaikan Bela Sungkawa

Alvin Lim dibakarkan meninggal dunia di RS Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hari ini Minggu (5/1/2025). Alvin Lim dikabarkan meninggal saat cuci darah.
Louis Van Gaal Muncul sebagai Sosok Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Louis Van Gaal Muncul sebagai Sosok Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Rumor mengenai Louis van Gaal yang akan mengisi kursi kepelatihan Timnas Indonesia muncul setelah ramainya kabar pemecatan Shin Tae-yong di medsos hari ini.
Kabar Duka! Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia saat Cuci Darah

Kabar Duka! Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia saat Cuci Darah

Berita duka ini pertama kali dari pengacara Farhat Abbas yang juga merupakan teman Alvin Lim.
Selengkapnya
Viral