Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Meskipun, baru setahun Saiful menghirup udara bebas dari Lapas Surabaya pada 7 Januari 2022 lalu.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Saiful Ilah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” sebut alasan KPK melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (7/3/2023).
KPK menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menduga Saiful Ilah telah menerima uang gratifikasi yang totalnya sejumlah Rp15 miliar.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar," tambah Alex.
Penetapan tersangka terhadap Saiful Ilah ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya menjerat tiga tersangka.
Tiga tersangka itu antara lain, Saiful Ilah serta dua pihak swasta, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
- Konstruksi Perkara
Saiful Ilah dengan jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Jawa Timur dengan periode masa tugas 2010-2015 dan berlanjut di periode 2016-2021.
Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.
"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD," ungkap Alex.
Terkait teknis penyerahannya, ungkap KPK, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Untuk bentuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.
Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hrs/aag)
Load more