Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebelum dilakukan penganiayaan, Mario Dandy terlebih dahulu meminta korban Davud untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push-up 50 kali, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Namun korban David tak dapat melakukan itu, kemudian Mario Dandy menyuruh korban untuk mengambil posisi push-up.
“Sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," tambahnya.
Meski korban tak dapat melakukan tugas yang diberikan, namun kedua pelaku tetap menyeru korban agar tetap berposisi push up sambil mencaci makinya terkait tudingannya yang diduga melakukan aksi tidak menyenangkan terhadap kekasih Mario berinisial AG.
Sembari mencaci, Ary mengatakan tiba-tiba saja pelaku Mario melayangkan tendangan tepat ke kepala korban.
Tak cukup sampai di situ, pelaku terus melayangkan sejumlah serangan berkali-kali meski tubuh korban D telah tersungkur ke tanah.
"Kemudian terjadi berdasarkan CCTV yang kami dapatkan di depan TKP, kemudian berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan kami tanyakan kepada para saksi," ungkap Ade Ary.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," pungkasnya.
SRL Saat Akan Dipertunjukkan dalam Konferensi Pers (sumber: tim tvOne)
Peran Tersangka SRL Teman Mario Dandy
Selain Mario Dandy, polisi telah menetapkan SRL (19) rekan dari Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David di Ulujami.
SRL pun ditampilkan ke publik dengan mengenakan pakaian berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan' dengan Nomor 22.
Load more