Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mempertanyakan keputusan Komisi Yudisial (KY) yang berencana memanggil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pemanggilan itu diketahui berkaitan gugatan Partai Prima yang dikabulkan, bahwa KPU diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024.
“Ada lagi KY akan memanggil dan sebagainya, bisa enggak hakim dipanggil karena putusannya? Itu pertanyaan besar,” kata Habiburokhman dalam diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, KY tidak bisa memanggil hakim karena putusan tersebut. Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyebut hakim bisa dipanggil KY jika terbukti menerima suap dari Partai Prima.
“Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu. Tapi karena putusannya dipanggil bisa enggak?” ujarnya.
Selain itu, dia menilai putusan itu sudah sesuai dengan mahzab Pemilu 2024 sehingga pemanggilan hakim tidak masuk logika.
“Logikanya dimana, ini sama memalukannya dengan putusan yang kita pertanyakan. Pengadilan jelas mahzabnya Pemilu 2024,” tandas Habiburokhman.
Load more