Denpasar, tvOvenews.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Hal ini lantaran WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
kata Kakanim Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi katakan, warga negara Rusia itu, seorang laki-laki berinisial SR. Dia dijadwalkan dipulangkan paksa ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA.
“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi seperti yang dilansir dari Antara, Kamis (9/3/2023).
Sambungnya menjelaskan, visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan.
“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Dia menjadi fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” ujar Tedy.
Imigrasi Denpasar pun menjerat SR dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang salah satu sanksinya pemulangan paksa atau deportasi. Imigrasi Denpasar menyampaikan SR telah menyiapkan tiket kepulangan ke negaranya sehingga ia langsung dideportasi, Kamis.
Load more