Imigrasi Denpasar sejak awal bulan ini telah aktif mengawasi aktivitas SR, yang selama di Bali tinggal di Nusa Penida, Klungkung, Bali, dan ia pun dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa pada Selasa (7/3/2023).
“Dari hasil pemeriksaan itu, dia mengaku awalnya berwisata, tetapi fakta dan kenyataannya dia sambil bekerja sebagai fotografer,” ungkap Tedy.
Kepada pihak Imigrasi, SR, yang diketahui kemudian bernama Sergei Rodin, mengaku tidak menerima bayaran selama melakoni profesinya sebagai fotografer.
“Yang bersangkutan mengaku tidak menerima bayaran, tetapi berdasarkan bukti dan saksi, kami dapat mengenakan yang bersangkutan Pasal 75,“ imbuhnya.
Masih lanjut ia katakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi WNA berusia 44 tahun itu memiliki cukup banyak klien. Namun sejauh ini kliennya tidak ada yang warga negara Indonesia.
Tak hanya itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan menyampaikan penindakan dan pendeportasian SR merupakan bukti Imigrasi hadir menjaga Indonesia, khususnya Bali, dari WNA yang tidak bertanggung jawab.
Ia pun meminta masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh WNA. Barron menjamin identitas pelapor hanya untuk kepentingan verifikasi pihak Imigrasi dan tidak akan disebarluaskan ke publik.
Load more