MY mulai curiga menjadi korban penipuan, setelah gagal melakukan penarikan dana pada bulan Februari 2022, dan melaporkannya ke pihak polrestata Malang kota.
"Atas Laporan tersebut, setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap Wahyu Kenzo sebagai terlapor, polresta Malang kota akhirnya menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka, dan melakukan upaya paksa penangkapan pada minggu (5/3/2023)," ujarnya.
Atas pengungkapan kasus penipuan dengan kerugian fantastis ini, Polda Jawa Timur, memberikan asistensi penuh pada Polresta Malang Kota, untuk mengungkap kasusu robot trading ini, dan menelusuri aset milik tersangka. (sha/aag)
Load more