Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terus memproses laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terhadap Wanita Emas, Hasnaeni.
Dalam hali ini, DKPP memanggil pihak pengadu, Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang akrab disapa 'Wanita Emas', guna mengikuti sidang terkait aduan tersebut.
"Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan keterangan saksi," kata kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara, Rabu (8/3/2023).
Ihsan selaku kuasa hukum Hasnaeni mengaku, diminta menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023, pukul 10.00 WIB. Pihaknya diminta membawa bukti dan saksi.
"Saya diminta membawa delapan rangkap pengaduan lengkap dengan alat bukti primer dan saksi yang diperlukan," ujarnya.
"Serta hadir 30 menit sebelum sidang," ungkap Ihsan.
Sebelumnya, Hasyim diadukan melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, oleh pihak Hasnaeni.
Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan Nomor 01-26/SET-02/I/2023.
"Ini untuk menjaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, jujur dan adil," tandas Ihsan, Kamis (26/1/2023) yang lalu.
Sebelum mengadukan Hasyim ke DKPP, Ihsan juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama. (aag)
Load more