Untuk menegakkan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.
Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).Ner
Mulai hari Senin, Tanggal 18 Oktober 2021, Sistem penerapan Ganjil Genap di 3 titik ruas Jalan utama yakni Jl. Jendral Sudirman, Jl. MH Thamrin dan Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan berlaku pada hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. pic.twitter.com/1CknGUQvBX— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 16, 2021
Load more