Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan menerapkan kembali aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, yang sebelumnya berlaku hanya pada pagi dan sore hari. Aturan ini resmi berlaku mulai Senin (18/10)
Seperti dikutip dari akun Twitter resmi Traffic Management Center Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, tertulis "Mulai hari Senin, Tanggal 18 Oktober 2021, Sistem penerapan Ganjil Genap di 3 titik ruas Jalan utama"
Adapun tiga titik ruas yang bakal berlaku ganjil genap diantaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Penerapan ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat. Jam pemberlakuannya terbagi menjadi dua sesi, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB
"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (15/10).
Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah ditetapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun untuk saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan tersebut di tiga kawasan tersebut.
Kebijakan ganjil-genap ini ditiadakan di akhir pekan. "Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," katanya.
Untuk menegakkan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.
Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).Ner
Mulai hari Senin, Tanggal 18 Oktober 2021, Sistem penerapan Ganjil Genap di 3 titik ruas Jalan utama yakni Jl. Jendral Sudirman, Jl. MH Thamrin dan Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan berlaku pada hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. pic.twitter.com/1CknGUQvBX— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 16, 2021
Load more