Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, akan segera dibacakan secara terbuka. Rencananya pembacaan putusan akan dibacakan pada tanggal 12 April 2023. Sidang putusan akan dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, ada empat terdakwa yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang mengajukan banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Rizky Rizal Wibowo.
Berkas banding Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DK, Putri Candrawathi terdaftar dengan nomor 54/PID/2023/PT.DK, Ricky Rizal terdaftar dengan nomor 55/PID/2023/PT.DK, dan Kuat Ma'ruf terdaftar dengan nomor 56/PID/2023/PT.DK.
Sementara itu, majelis hakim banding yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.(chm)
Load more